Ulumulhadis.id – Kata “المقلوب” (al-Maqlub) merupakan bentuk isim maf’ul (kata benda pasif) dari kata قلب – يقلب – قلب – مقلوب, yang secara harfiah berarti “terbalik” atau “diganti dengan yang lain”. Oleh karena itu, dalam bahasa Arab, hati disebut al-Qalbu karena sifatnya yang mudah berubah dan berbolak-balik.
Dalam terminologi ilmu hadis, hadis maqlub merujuk pada perubahan atau penggantian suatu lafaz dengan lafaz lain dalam sanad (rantai periwayatan) atau matan (teks) hadis. Perubahan ini dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti mendahulukan, mengakhirkan, atau dengan bentuk lain, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Berdasarkan jenis perubahannya, hadis maqlub diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk utama.
Bentuk-Bentuk Hadis Maqlub
1. Penggantian pada Sanad
Penggantian dalam sanad hadis terbagi menjadi dua bentuk:
a. Penggantian Periwayat
Penggantian terjadi ketika suatu hadis yang terkenal diriwayatkan oleh seorang periwayat tertentu kemudian diganti dengan periwayat lain. Tujuannya bisa untuk menarik perhatian atau memberikan kesan bahwa hadis tersebut memiliki jalur periwayatan yang berbeda.
Sebagai contoh adalah hadis yang diriwayatkan dari Salim bin Abdullah diubah menjadi berasal dari Nafi’, atau sanadnya diganti dengan sanad lain. Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Hammad bin Amru an-Nashiby, yang menisbatkan hadis kepada Al-A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu’:
رواه حماد بن عمرو النّصيبي عن الأعمش عن أبي صالح عن أبي هريرة: “إذا لقيتم المشركين في طريق فلا تبدءوهم بالسلام”
“Apabila kamu sekalian bertemu dengan orang-orang musyrik, maka janganlah kamu memulai salam lebih dulu.”
Namun, hadis ini sebenarnya diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya (Abu Shalih) dari Abu Hurairah. Perubahan sanad ini menyebabkan hadis menjadi maqlub. Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan hadis ini melalui jalur periwayatan yang benar, yaitu dari Suhail bin Abi Shalih.
b. Pembalikan Nama Periwayat
Dalam bentuk ini, nama seorang periwayat dibalik dengan nama ayahnya. Misalnya, jika periwayat aslinya adalah “Ahmad bin Muhammad”, maka dibalik menjadi “Muhammad bin Ahmad”.
Sebagai contoh jadis yang seharusnya diriwayatkan oleh “Yahya bin Sa’id”, tetapi dibalik menjadi “Sa’id bin Yahya”.
2. Pembalikan pada Matan
Pada bentuk ini, terjadi pembalikan dalam susunan kata atau frasa dalam matan hadis, sehingga makna aslinya berubah.
Sebagai contoh adalah Hadis tentang tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah di hari kiamat, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, memiliki versi yang mengalami pembalikan dalam susunan katanya:
Versi yang terbalik:
“حتى لا تعلم يمينه ما تنفق شماله” (“Sehingga tangan kanannya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kirinya.”)
Versi yang benar:
“حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه” (“Sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.”)
Perubahan ini menyebabkan perbedaan makna yang signifikan dalam hadis tersebut.
3. Penggantian pada Sanad dan Matan
Bentuk ini mencakup perubahan dalam sanad sekaligus matan hadis.
Contoh terkenal ketika Imam al-Bukhari datang ke Baghdad, para ahli hadis setempat ingin menguji kemampuannya. Mereka menyusun 100 hadis dengan cara membalikkan sanad dan matannya. Namun, Imam al-Bukhari dengan cermat berhasil mengembalikan setiap hadis ke bentuk aslinya, menunjukkan keunggulan hafalan dan ilmunya dalam hadis.
Sebab-Sebab Terjadinya Hadis Maqlub
Secara umum, terdapat tiga sebab utama terjadinya hadis maqlub:
- Ketidaksengajaan: Terkadang, pembalikan terjadi karena kelalaian atau kesalahan manusiawi dalam proses periwayatan.
- Ujian atau Tes: Seperti kisah Imam al-Bukhari, pembalikan hadis dilakukan untuk menguji kemampuan dan hafalan seorang ahli hadis.
- Keinginan untuk Meriwayatkan Hadis yang Berbeda: Beberapa periwayat sengaja mengganti sanad atau matan agar hadis tersebut terlihat unik atau berbeda dari yang diriwayatkan oleh periwayat lain.
Hukum Hadis Maqlub
Hadis maqlub termasuk dalam kategori hadis dha’if (lemah) karena mengalami perubahan dari bentuk aslinya. Oleh karena itu, hadis ini harus dikembalikan kepada bentuk yang benar berdasarkan penelitian para ahli hadis.
Jika pembalikan dilakukan sengaja untuk menyesatkan atau menarik perhatian, maka hal ini tidak diperbolehkan karena termasuk dalam pemalsuan hadis. Namun, jika terjadi karena kesalahan tidak disengaja atau untuk tujuan pengujian, maka pelakunya dimaafkan selama kesalahan tersebut tidak sering terjadi.
4. Kitab-Kitab Terkenal tentang “المقلوب”
Beberapa kitab yang secara khusus membahas hadis maqlub antara lain:
- “رافع الارتياب في المقلوب من الأسماء والألقاب” (Rafi’ al-Irtiyab fi al-Maqlub min al-Asma’ wa al-Alqab) karya Al-Khatib al-Baghdadi. Kitab ini membahas tentang pembalikan nama-nama dan gelar dalam sanad hadis.
- “جلا القلوب في معرفة المقلوب” (Jala’ al-Qulub fi Ma’rifat al-Maqlub) karya Ibnu Hajar. Kitab ini meneliti berbagai bentuk hadis maqlub dalam periwayatan hadis
Kesimpulan
Hadis maqlub adalah salah satu bentuk hadis yang mengalami perubahan dalam sanad atau matan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyebabnya bisa karena kesalahan manusiawi, ujian, atau keinginan untuk membuat hadis terlihat berbeda. Karena hadis ini mengalami perubahan dari bentuk aslinya, ia masuk dalam kategori hadis dha’if (lemah) dan harus diteliti lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya.
Untuk mendalami lebih jauh tentang hadis maqlub, kitab-kitab seperti Rafi’ al-Irtiyab karya Al-Khatib al-Baghdadi dan Jala’ al-Qulub karya Ibnu Hajar menjadi rujukan penting dalam ilmu hadis.